SEMARANG, beritajateng.tv – Satlantas Polrestabes Semarang telah resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Meski begitu, masih banyak pengguna sepeda listrik yang bandel melintas di jalan raya, terutama anak sekolah.
Pakar Transportasi Semarang, Djoko Setijowarno mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah mengatur soal penggunaan sepeda listrik. Aturan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum tahu peraturan tersebut dan masih melanggar ketentuan yang berlaku. Misalnya soal batas kecepatan maksimum dan area penggunaan sepeda listrik.
“Kecepatan maksimum 25 kilometer per jam dan penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara,” ungkapnya saat beritajateng.tv hubungi, Senin, 29 Juli 2024.
BACA JUGA: Curi Perhatian di GIIAS 2024, Tiger Wong Digadang-gadang Jadi Motor Listrik Termurah, Cuma Rp4 Juta!
Ia menuturkan, masyarakat semestinya memenuhi sejumlah persyaratan menenai sepeda listrik. Antara lain lampu, rem, klakson, dan kecepatan maksimal.
Selain itu, pengguna sepeda listrik juga juga wajib mengenakan helm, minimal berusia 12 tahun, dan tidak boleh berboncengan.
“Wilayah berkendara berupa lajur sepeda, lajur khusus, permukiman, car free day, kawasan wisata, area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar dengan terap memprioritaskan kecelamatan pejalan kaki,” sambungnya.
Peran semua pihak dalam sosialisasi keselamatan sepeda listrik
Lebih lanjut, Djoko menyadari jika sepeda listrik menimbulkan risiko kecelakaan yang tinggi. Sebab, banyak pengguna yang menggunakannya di jalan raya alih-alih trotoar.