Ia mengatakan, sebagian besar tuntutan pengemudi sebenarnya dapat terakomodasi apabila pemerintah menghadirkan regulasi khusus transportasi online. Thomas juga mengaku telah menerima dukungan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terhadap perjuangan tersebut.
Selain itu, kelompok pengemudi juga berkomitmen mengawal pembahasan regulasi transportasi online agar tidak tertinggal oleh pembahasan regulasi lain.
“Pak Gubernur menerima aspirasi kami dan mendukung total Undang-Undang Transportasi Online terwujud. Jangan sampai transportasi online ԁisalip oleh Undang-Undang Pekerja Gig,” katanya.
Driver Ojol Keluhkan Potongan Aplikasi, Tarif Rp14 Ribu Namun Mereka Hanya Terima Rp6 Ribu
Selain menyoroti aspek legalitas, pengemudi juga mengeluhkan sistem tarif yang mereka terima dari aplikasi.
Perwakilan Gerakan Tolak Aplikator Kapitalis (GERTAK) Jawa Tengah, Mak Tatik, mengaku pengemudi kerap menerima pendapatan jauh lebih kecil dari nominal yang muncul pada aplikasi. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak pengemudi kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Karena hari ini ojol itu tarifnya Rp12 ribu sampai Rp14 ribu. Yang kami terima hanya Rp6 ribu sampai Rp5ribu, itu kenyataan di lapangan,” ujar Mak Tatik.
Ia menilai kondisi tersebut muncul karena belum adanya regulasi yang mengatur secara rinci hubungan antara pengemudi dan aplikator. Menurutnya, aplikator juga sering membuat program tarif tertentu yang ԁinilai merugikan pengemudi.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polri dan Komunitas OJOL Gelar Apel Ojol Kamtibas
“Ada yang tarif hemat bikin acara sendiri itu dari aplikator. Jadi kita maunya payung hukum,” ujar Mak Tatik.
Tak cuma itu, GERTAK Jawa Tengah juga mengusulkan penetapan tarif batas bawah bagi transportasi online.
Untuk kendaraan roda dua, mereka mengusulkan tarif bawah sebesar Rp8 ribu. Sementara kendaraan roda empat mereka usulkan Rp10 ribu untuk jarak tiga kilometer pertama.
“Itu untuk R2 (roda dua) Rp8 ribu. Kalau R4 (roda empat) Rp10 ribu untuk tarif bawah,” terang Mak Tatik.





