SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.
Mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk ikut mengawal perjuangan legalitas profesi mereka. Adapun tuntutan utama yang mereka gaungkan yakni penataan payung hukum transportasi daring di tingkat nasional.
Terlebih, penataan tersebut membutuhkan waktu lantaran melibatkan koordinasi lintas sektoral yang kompleks, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA: Komunitas Ojol Banyumas Dukung WFH, Dinilai Efektif Kurangi Macet dan Hemat BBM
Saat ini, pemerintah pusat memang tengah membuka peluang regulasi yang lebih kuat melalui opsi revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi tersebut menjadi harapan agar kendaraan roda dua atau ojol dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai moda transportasi umum.
Selain perlindungan hukum bagi profesi ojol, massa juga mendesak terciptanya tarif yang adil dan transparan, pembatasan besaran potongan aplikasi sesuai Perpres tahun 2026, jaminan perlindungan dan keamanan kerja, hingga penghapusan opsen pajak kendaraan bermotor yang mereka nilai memberatkan pengemudi.
Unjuk Rasa Driver Ojol Desak Payung Hukum Transportasi Online
Salah seorang perwakilan pengemudi ojol, Cak Thomas, menilai keberadaan undang-undang khusus transportasi online menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, payung hukum tersebut dapat memberi kepastian terhadap berbagai persoalan yang selama ini pengemudi hadapi. Thomas menilai keberadaan undang-undang khusus juga dapat menekan praktik yang merugikan pengemudi, termasuk persoalan tarif dan kebijakan aplikator.
“Dan sebagai payung hukum utama, kalau UU Ojol itu sudah keluar, niscaya pasti aplikator tidak akan bermain-main lagi. Tidak ada istilahnya tarif goceng dan sebagainya,” ujar Thomas dalam orasinya.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polri dan Komunitas OJOL Gelar Apel Ojol Kamtibas





