SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.
Mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk ikut mengawal perjuangan legalitas profesi mereka. Adapun tuntutan utama yang mereka gaungkan yakni penataan payung hukum transportasi daring di tingkat nasional.
Terlebih, penataan tersebut membutuhkan waktu lantaran melibatkan koordinasi lintas sektoral yang kompleks, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA: Komunitas Ojol Banyumas Dukung WFH, Dinilai Efektif Kurangi Macet dan Hemat BBM
Saat ini, pemerintah pusat memang tengah membuka peluang regulasi yang lebih kuat melalui opsi revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi tersebut menjadi harapan agar kendaraan roda dua atau ojol dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai moda transportasi umum.
Selain perlindungan hukum bagi profesi ojol, massa juga mendesak terciptanya tarif yang adil dan transparan, pembatasan besaran potongan aplikasi sesuai Perpres tahun 2026, jaminan perlindungan dan keamanan kerja, hingga penghapusan opsen pajak kendaraan bermotor yang mereka nilai memberatkan pengemudi.
Unjuk Rasa Driver Ojol Desak Payung Hukum Transportasi Online
Salah seorang perwakilan pengemudi ojol, Cak Thomas, menilai keberadaan undang-undang khusus transportasi online menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, payung hukum tersebut dapat memberi kepastian terhadap berbagai persoalan yang selama ini pengemudi hadapi. Thomas menilai keberadaan undang-undang khusus juga dapat menekan praktik yang merugikan pengemudi, termasuk persoalan tarif dan kebijakan aplikator.
“Dan sebagai payung hukum utama, kalau UU Ojol itu sudah keluar, niscaya pasti aplikator tidak akan bermain-main lagi. Tidak ada istilahnya tarif goceng dan sebagainya,” ujar Thomas dalam orasinya.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polri dan Komunitas OJOL Gelar Apel Ojol Kamtibas
Ia mengatakan, sebagian besar tuntutan pengemudi sebenarnya dapat terakomodasi apabila pemerintah menghadirkan regulasi khusus transportasi online. Thomas juga mengaku telah menerima dukungan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terhadap perjuangan tersebut.
Selain itu, kelompok pengemudi juga berkomitmen mengawal pembahasan regulasi transportasi online agar tidak tertinggal oleh pembahasan regulasi lain.
“Pak Gubernur menerima aspirasi kami dan mendukung total Undang-Undang Transportasi Online terwujud. Jangan sampai transportasi online ԁisalip oleh Undang-Undang Pekerja Gig,” katanya.
Driver Ojol Keluhkan Potongan Aplikasi, Tarif Rp14 Ribu Namun Mereka Hanya Terima Rp6 Ribu
Selain menyoroti aspek legalitas, pengemudi juga mengeluhkan sistem tarif yang mereka terima dari aplikasi.
Perwakilan Gerakan Tolak Aplikator Kapitalis (GERTAK) Jawa Tengah, Mak Tatik, mengaku pengemudi kerap menerima pendapatan jauh lebih kecil dari nominal yang muncul pada aplikasi. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak pengemudi kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Karena hari ini ojol itu tarifnya Rp12 ribu sampai Rp14 ribu. Yang kami terima hanya Rp6 ribu sampai Rp5ribu, itu kenyataan di lapangan,” ujar Mak Tatik.
Ia menilai kondisi tersebut muncul karena belum adanya regulasi yang mengatur secara rinci hubungan antara pengemudi dan aplikator. Menurutnya, aplikator juga sering membuat program tarif tertentu yang ԁinilai merugikan pengemudi.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polri dan Komunitas OJOL Gelar Apel Ojol Kamtibas
“Ada yang tarif hemat bikin acara sendiri itu dari aplikator. Jadi kita maunya payung hukum,” ujar Mak Tatik.
Tak cuma itu, GERTAK Jawa Tengah juga mengusulkan penetapan tarif batas bawah bagi transportasi online.
Untuk kendaraan roda dua, mereka mengusulkan tarif bawah sebesar Rp8 ribu. Sementara kendaraan roda empat mereka usulkan Rp10 ribu untuk jarak tiga kilometer pertama.
“Itu untuk R2 (roda dua) Rp8 ribu. Kalau R4 (roda empat) Rp10 ribu untuk tarif bawah,” terang Mak Tatik.
Ojol Keluhkan Opsen Pajak Kendaraan di Jateng yang Mencekik
Selain persoalan tarif dan legalitas, massa juga menyoroti penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. Mak Tatik mengaku kelompok pengemudi telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah dalam pertemuan sebelumnya.
Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima kepastian terkait tindak lanjut kebijakan tersebut.
“Iya, opsen pajak kemarin kami sudah sampaikan juga ke Pak Gubernur. Cuman kita ԁikasih waktu nanti,” akunya.
Mak Tatik menerangkan, pengemudi ojol merasa keberatan terhadap besaran kenaikan yang mereka rasakan dari kebijakan tersebut. Ia menyebut kelompok pengemudi memperkirakan beban pembayaran meningkat hingga 60 sampai 80 persen.
BACA JUGA: Khawatir Pemasukan Berkurang, Ojol-Sopir Angkot Semarang: Sudah Minim, Ngenes Kalau Ada Bajaj
“Karena kami jujur untuk opsen pajak itu kami keberatan. Karena naiknya itu hampir 60 persen sampai 80 persen,” tutur ԁia.
Ia mengatakan pengemudi saat ini masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut.
“Kami belum dapat kepastian ini mau ԁiturunkan, ԁihapus, atau yang lain,” pungkas Mak Tatik. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





