“Kalau menurut kami berdasarkan UU maupun PPnya, yang dimaksud sertifikasi halal ditunjukan kepada barangnya itu sendiri. Berarti kan produsen makanan maupun obat-obatan. Dan mereka wajib mendistibusikannya secara halal,” ungkap Tarigan.
Pengusaha truk pahami keselamatan berkendara
Lebih jauh, Tarigan menyebut bahwa pihaknya bahkan telah mengirim surat ke presiden. Agar pemerintah dapat meninjau ulang keputusan tersebut.
“Bahwa bukan kewajiban kami untuk sertifikat halal. Tapi produsen lah yang harus mengamankan untuk mendsitribusikan dan memilih kendaraan, supaya tidak terjadi kotaminasi produk halal,” bebernya.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyebut, Aptrindo sangat berperan dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib dan lancar. Di tahun 2024, dari 37 ribu kecelakaan yang terjadi, 4,5 ribu di antaranya melibatkan truk.
BACA JUGA: Terancam 6 Tahun Bui, Sopir Truk Boks Rosalia Penabrak Kru TvOne Sempat Bohong
Oleh karenanya, kata Sonny, para pengusaha truk wajib memahami regulasi yang mengatur operasional kendaraan truk di jalan raya.
“Misalnya tidak melanggar aturan ODOL (Over Dimension dan Over Loading), mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan, baik tentang rekruitmen pegawai, jam kerja, pengupahah, perawatan, hingga regulasi pengangkutan itu sendiri,” tambah Sonny. (*)
Editor: Farah Nazila