“Jadi sebelumnya Satres Narkoba telah menangkap satu orang tersangka AY di kos Griya amanah jalan Diponegoro lorong 7, RT 04/ RW 04 Kelurahan Cepu, dengan BB satu paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip seberat 0.67 gram bersama BB lainnya,” imbuhnya.
Kemudian pemeriksaan tersangka, BB tersebut ia beli dari seorang kurir bernama Fendi Okinata.
Pada pukul 15.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Cepu, Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku Fendi Okinata tersebut dengan BB satu tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 1.700.000, dompet warna coklat yang didalamnya berisi satu plastik klip warna bening bekas bungkus sabu yang telah habis digunakan, dan BB lainnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
BACA JUGA: BNNP Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba di Jawa Tengah Meningkat pada 2024
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut kini mendekam di penjara Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Blora. (*)
Editor: Farah Nazila