JAKARTA, 23/9 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) genap berusia 17 tahun. LPS sebagai penjamin dan resolusi bank di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
UU ini pula yang menjadi dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu LPS dan resmi beroperasi pada 22 September 2005.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, usia 17 tahun adalah usia yang cukup matang bagi sebuah entitas lembaga keuangan. Dia berharap LPS dapat lebih kuat, lebih sigap, lebih bijak, dan lebih percaya diri.
“Sudah panjang perjalanan yang LPS lewati dan banyak pengalaman yang telah didapatkan. Dari yang awalnya organisasi kecil, hingga dengan perkembangannya saat ini, dan akan terus berkembang lagi, sejalan dengan semangat yang kita usung yaitu Satu Tujuan, Tumbuh Bersama,” ujarnya dalam perayaan HUT ke-17 LPS di Jakarta, Kamis (22/9/2022).