Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa kelima oknum yang terlibat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan diperiksa penyidik Bidpropam.
“Mereka berinisiasi untuk melakukan calo penerimaan Polri. Yang jelas oknum tersebut akan disidangkan secara kode etik karena aksi KKN tersebut,” pungkasnya.
Diketahui para pelaku kasus suap penerimaan bintara Polri ini tertangkap basah oleh Divisi Propam Mabes Polri pada 3 Maret 2023 lalu. (*).
Editor: Andi Naga Wulan