“Lima hari yang lalu ada suratnya, mereka dalat waktu lima hari untuk keluar. Kalau Perwalnya baru keluar 2025 karena ada usulan penghapusan,” kata Petir.
Petir juga mengkritik soal sosialisasi yang ada di kantor kecamatan. Menurut keterangan pedagang, sosialisasi itu mengacu pada Perwal yang menyebut kawasan tersebut sebagai zona terlarang untuk berdagang.
“Mereka suruh pindah, padahal di tempat yang baru kumuh. Harusnya PKL itu berada dekat keramaian, tempat orang datang. Jangan disingkirkan,” ujar dia.
Petir mengaku sudah menyerahkan data lengkap PKL beserta jenis dagangannya ke Pemkot Semarang.
“Sudah komunikasi dengan PIt Dinas Perdagangan. Baru kami ajukan, tapi dari kecamatan Semarang Utara langsung datang. Padahal dulu di Hasanuddin dan Madukoro boleh jualan, sekarang tiba-tiba ada larangan,” ucap dia.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pedagang Hasanuddin, Dyah Setyowati mengatakan para pedagang dilarang berjualan di Jalan Hasanuddin dan Jalan Madukoro karena menyebabkan kemacetan.
“Katanya bikin macet, ada juga yang bilang karena itu rute untuk ke bandara. Padahal kalau ke bandara juga lewat (tempat relokasi) Lingkar Tanjung, sama aja,” kata dia.
Dyah menambahkan, para pedagang ogah di relokasi ke Lingkar Tanjung karena tempatnya yang kumuh dan jauh dari jangkauan pembeli.
“Kalau pindah, seharusnya tempatnya yang aman dari kriminalitas. Karena di sana juga terkenal premannya banyak dan untuk parkir truk tronton besar,” ucap dia. (*)
Editor; Elly Amaliyah