BACA JUGA: Tolak Going Concern, Pegawai Bitratex Justru Tuntut Agar PT Sritex PHK Karyawan, Ini Alasannya
“Kami akan membantu mempercepat proses, termasuk melonggarkan syarat usia pekerja jika memungkinkan,” tambah Azis.
Kurator memastikan buruh menjadi prioritas setelah perusahaan membereskan kewajiban, seperti penyelesaian pajak.
“Posisi buruh tetap diutamakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya dalam status pailit.
Hal tersebut berdasarkan permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perjanjian damai terkait kewajiban utang pada 2022. Kurator mencatat total utang mencapai Rp32,6 triliun. (*)