SEMARANG, beritajateng.tv – Bulog Kantor Wilayah Jawa Tengah memulai langkah besar dengan mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras petani lokal.
Kebijakan itu mengikuti keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) baru untuk gabah dan beras.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Jawa Tengah, Sopran Kennedi, menjelaskan bahwa mulai 15 Januari 2025, penyerapan gabah dan beras dilakukan melalui Satuan Kerja yang bekerja sama dengan penggilingan padi mitra.
“Penyerapan ini mengacu pada kualitas serta harga baru yang telah pemerintah tetapkan,” ujar Sopran, Rabu, 15 Januari 2025.
Daftar harga beli gabah dan beras oleh pemerintah
HPP terbaru tersebut mencakup: Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp6.500 per kg dan di penggilingan Rp6.700 per kg. Harga gabah itu dengan syarat kadar air maksimal 25 persen dan kotoran maksimal 10 persen.
Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp8.000 per kg dan di gudang Bulog Rp8.200 per kg, dengan kadar air maksimal 14 persen dan kotoran maksimal 3 persen.
Beras di gudang Bulog harganya Rp12.000 per kg dengan standar derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 25 persen.
Bulog juga memberikan harga penyesuaian untuk gabah di luar standar kualitas tersebut sesuai tabel harga yang Kepala Badan Pangan Nasional tetapkan.
“Kebijakan ini bertujuan mengamankan cadangan pangan sekaligus mendukung kesejahteraan petani agar tetap berproduksi,” tambah Sopran.
BACA JUGA: Tahun 2025 Tak Lagi Impor Pangan, Bulog Jateng-DIY: Stok Beras 120 Ribu Ton Cukup 4 Bulan ke Depan
Produksi padi Jawa Tengah tahun ini meningkat, memungkinkan Bulog menyerap lebih banyak hasil panen petani lokal.
Tahun lalu, Bulog berhasil menyerap 101.000 ton gabah dan beras. Sementara target tahun ini harapannya lebih tinggi melalui berbagai program peningkatan luas tanam dan produksi.
Untuk mendukung optimalisasi ini, Bulog Jateng menyiapkan 29 posko pengadaan di empat wilayah, yaitu Semarang, Pati, Surakarta, dan Tegal.
Kelompok Tani, Gapoktan, dan usaha penggilingan padi yang bermitra dengan Bulog dapat mendaftar melalui kantor cabang wilayah. Tentunya, dengan memenuhi syarat administrasi dan teknis yang berlaku. (*)





