Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Akan Tertibkan TPA Ilegal di Brown Canyon Semarang-Demak

×

Gubernur Ahmad Luthfi Akan Tertibkan TPA Ilegal di Brown Canyon Semarang-Demak

Sebarkan artikel ini
ahmad luthfi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 28 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku akan menertibkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di bekas galian C Brown Canyon yang berada di perbatasan wilayah Kota Semarang dengan Kabupaten Demak.

Saat beritajateng.tv jumpai usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 28 Juli 2025, Luthfi menyebut TPA ilegal di Brown Canyon itu merupakan pelanggaran lingkungan hidup.

“Tidak bisa, harus kita tertibkan dan harus kita koordinasikan agar tidak terjadi pelanggaran lingkungan hidup,” tegas Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah memiliki satuan tugas (satgas) sampah yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Jateng.

“Satgas sampah itu tugasnya melakukan intervensi yang berlangsung di kabupaten/kota provinsi. Khusus untuk provinsi, sampah itu hanya di TPA, tapi di kabupaten/kota. Apabila terjadi adanya sampah yang tidak mampu diatasi masing-masing kabupaten/kota, kita lakukan di provinsi,” terang dia.

BACA JUGA: Ikut Tanam Jagung Bareng Kapolri, Ahmad Luthfi All Out Dukung Swasembada Pangan

Menurut keterangannya, jika suatu kabupaten/kota menghasilkan rata-rata kurang dari 100-200 ton sampah per harinya, maka daerah tersebut tak bisa dibuatkan TPA regional.

“Maka di daerah kota khusunya kota madya seperti Kota Semarang, Solo, Kota Magelang, itu dia tidak mampu. Jadi dia harus digabungkan dengan beberapa kabupaten/kota untuk dijadikan minimal 1.000 ton per hari, untuk membuat TPA regional,” ujar dia.

Luthfi menuturkan, daerah dengan jumlah sampah rata-rata per hari kurang dari seribu ton bisa mengolah sampahnya menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).

“Kalau hanya dengan 90, 100, 200 ton, maka dia menggunakan RDF. Seperti di wilayah Magelang, kita juga siapkan RDF di Purwokerto,” pungkas Luthfi.

DLH Semarang sebut banyak warga Demak yang buang sampah di TPA ilegal Brown Canyon

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawardi mengklaim jika TPA ilegal di Brown Canyon itu masuk wilayah kabupaten Demak.

Tak hanya itu, Arwita juga mengaku yang membuang sampah di area Brown Canyon itu sebagian besar merupakan warga Demak.

“TPS itu masuk wilayah Demak dan yang membuang di situ sebetulnya bukan masyarakat Kota Semarang. Kebanyakan masyarakat dari Demak,” ujar Arwita, Jumat, 25 Juli 2025.

BACA JUGA: Suguhkan Pemandangan Tebing Eksotis, Inilah Wisata Outdoor Brown Canyon Semarang, Serasa di Amerika!

Pihaknya menuturkan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar jangan sampai membuang sampah sembarangan.

“Rencananya kami akan membuat beberapa tambahan TPS lagi. Namun kami belum bisa menyampaikan lokasi tambahan TPS-nya di mana. Yang penting kami akan menambah TPS minimal satu TPS di setiap kelurahan,” papar dia.

Sebenarnya, lanjut Arwita, DLH Kota Semarang telah berusaha melayani setiap titik pembuangan sampah di Kota Semarang. Nantinya, pihaknya akan memperketat wilayah Rowosari agar tidak ada pembuangan sampah liar di sana. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp