Ormas yang beralamat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayah sekitar mereka.
Surat bernomor 005/LPM/2025 itu menyatakan, permohonan dana THR mereka ajukan sehubungan makin dekatnya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.
BACA JUGA: Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Ahmad Luthfi Mulai Siapkan Lahan
Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ucap Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Trunoyudo menegaskan tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi.
Ia pun mengimbau agar pengusaha serta investor agar tidak ragu melaporkan apabila ada ormas yang melakukan tindakan premanisme. Masyarakat bisa melaporkan melalui hotline layanan 110 apabila mengalami gangguan keamanan.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,“ kata Trunoyudo. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)