HeadlinePolitik

Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Berproses di MK, PDIP: Kami Tak Bisa Intervensi

×

Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Berproses di MK, PDIP: Kami Tak Bisa Intervensi

Sebarkan artikel ini
pemilu sistem proporsional terbuka
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto. (PDI Perjuangan Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Sekjen Bidang Internal PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto mengatakan partainya terus memperjuangkan sistem pemilu proporsional tertutup. Gugatan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua bulan.

Utut Adianto menjelaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi gugatan yang saat ini sedang berproses di MK. 

“Kalau di Pengadilan kami tak bisa intervensi, mereka punya independensi. Keputusan terserah sembilan hakim MK,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPR RI tersebut di Panti Marhaen Semarang, belum lama ini.

BACA JUGA: PDIP Jateng Tetapkan Nomor Urut 1.610 Bacaleg, 463 Diantaranya Incumbent

Dia mengatakan, saat ini gugatan terhadap pemilu sistem proporsional terbuka terus berproses di MK. Pihaknya telah menugaskan kader partai yang bertugas di Komisi III DPR RI untuk menjelaskan posisi legal standing partai. Kader tersebut adalah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. 

“Itu dijelaskan Bung Arteria Dahlan hari Kamis 26 januari, ini masih berproses. Semua partai bicara, Golkarnya Pak Supriyansah, Gerindra Habiburokhman, terus sampai 9 partai. Kalau sudah nanti saksi ahli , ada potensi ahli bersaksi, baru 9 hakim MK memutuskan. Kapan itu saya nggak tahu, tapi ini sudah mulai nggelinding, sudah dua bulan,” paparnya.

Arteria Dahlan, lanjutnya, menyampaikan 3 muatan. Yaitu konsep yuridis, sosiologis, dan filosofis.

BACA JUGA: PDIP Targetkan Raih 63 Kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024

Menurut Utut, sistem proporsional tertutup bakal menghasilkan caleg jadi berdasarkan nomor urut. Dia mencontohkan, di DPRD Provinsi jika partai mendapat 3 kursi, maka yang melenggang ke parlemen caleg nomor urut 1, 2, dan 3. Dengan sistem tersebut, pemilih hanya akan mencoblos gambar partai dan partailah yang akan menentukan siapa caleg yang diberi mandat untuk duduk di lembaga legislatif.

Peserta Pemilu Parpol Bukan Caleg

Dia menjelaskan, PDIP memperjuangkan sistem tersebut karena landasannya peserta pemilu adalah parpol dan bukan caleg. Utut tak sepakat jika ada yang mengatakan sistem proporsional tertutup sama saja memilih kucing dalam karung. 

Sebab, lanjutnya, partai lah yang mengetahui integritas dan kapasitas caleg. “Yang tahu kan kami, selain sregep, loyalitasnya kayak apa, kompetensi kayak apa, integritasnya kayak apa, yang tahu partai, jadi justru yang nggak memilih kucing dalam karung ini nomor urut, ini pendapat kami, dan ini sudah disampaikan,” tegasnya.

BACA JUGA: Puan: Kunci Kemenangan 2024, PDIP Harus Solid, Jangan Jeruk Makan Jeruk

Tetapkan Komposisi Caleg dan Nomor Urut

PDIP Jateng sendiri telah menetapkan komposisi dan nomor urut bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pileg 2024. Total, ada 1.610 nama yang tersebar di 35 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Jateng. Penetapan dilakukan pada acara “Laporan Penyaringan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah” di Panti Marhaen Semarang, Senin 20 Maret 2023 malam.

Dari jumlah 1.610 nama itu, 463 orang diantaranya adalah incumbent atau anggota DPRD yang saat ini aktif menjabat. Sementara hanya 2 persen saja incumbent yang menyatakan tak mendaftar kembali karena alasan usia, keluarga dan memilih bertarung untuk kursi DPR RI. Penetapan nomor urut disesuaikan dengan ketentuan dan konsep pemenangan elektoral berbasis gotong royong atau Komandante Stelsel

“Nomor urut berdasarkan posisi caleg di struktural partai. Ketua, Sekretaris, Bendahara pasti nomor satu, selanjutnya PAC dan memenuhi unsur keterwakilan wanita 30 persen. Misal satu dapil jumlah kursi tujuh, maka wanita tiga,” ujarnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp