Oki menilai salah satu persoalan yang membuat berkas perkara belum lengkap berkaitan dengan kepemilikan properti dekorasi yang jadi benda perusakan.
Dia mengklaim, properti seperti photobooth, akrilik, dan perlengkapan dekorasi lainnya merupakan milik penyedia jasa dekorasi. Bukan otomatis menjadi milik pemesan meskipun biaya jasa telah ada pembayaran lunas.
“Properti dekorasi di mana pun itu milik EO dekor, bukan milik pemesan dekor. Dekorasi di sini photobooth. Fisik propertinya, akrilik dan macam-macam itu kembali ke EO dekor, Pak Andi Sutanto,” katanya.
BACA JUGA: Buka-bukaan Kasus Perundungan Aqib di Pemalang! Ibu Ungkap Keseharian, Rajin Ibadah hingga Perilaku Berubah
Dia membantah anggapan bahwa pembayaran dekorasi secara lunas berarti tidak ada kerugian akibat perusakan properti tersebut.
Oki juga mengklaim alat bukti dalam perkara itu telah memadai, mulai dari dokumen hingga keterangan saksi dan ahli. Dia mengatakan, sejumlah saksi mengetahui langsung dugaan tindakan penganiayaan maupun perusakan yang terjadi di lokasi.
Kejati Sebut Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan berkas penyidikan perkara tersebut jaksa peneliti kembalikan kepada penyidik Polda Jateng untuk jadi lebih lengkap.
“Sudah kami kembalikan ke penyidik,” ujarnya Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Arfan, pengembalian berkas karena terdapat keterangan saksi yang bertentangan sehingga perlu kejelasan dalam proses penyidikan.
“Terhadap dekorasi itu tersebut memang sudah tersangka bayar lunas,” kata Arfan.
Peristiwa dugaan penganiayaan dan perusakan itu terjadi di area Pekan Raya Promosi dan Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah pada 4 Agustus 2023. Andi Sutanto, pemilik usaha Nicco Decoration, sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng.
Dalam perkara itu, dua pimpinan pemilik bisnis hotel di Semarang, AD dan RD, telah menjadi tersangka pada 2024. Keduanya kena laporan atas dugaan penganiayaan dan perusakan dekorasi.
Saat pelaporan pada 2023, kedua tersangka kena jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang. (*)





