Gugatan Pengusaha Dekorasi ke Kejati Jateng soal Kasus Perusakan PRPP Semarang Masih Buntu
Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Oki Wicaksono Nurindra (kiri) usai mediasi kedua dengan Kejati Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Editor: Diaz A Abidin
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv
dengan bergabung ke saluran kami.