HeadlineNasional

Gugatannya Dikabulkan MK dan Berujung Gibran Bisa Maju Cawapres, Ini Komentar Mahasiswa Unsa Almas Tsaqib Birru

×

Gugatannya Dikabulkan MK dan Berujung Gibran Bisa Maju Cawapres, Ini Komentar Mahasiswa Unsa Almas Tsaqib Birru

Sebarkan artikel ini
Gibran Prabowo | Gibran cawapres | gibran kaesang psi | Piala Dunia U-17 | Gibran Gerindra | Gibran MK | Gibran kepala daerah
Walikota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui di Kantor BPSDMD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin, 14 Agustus 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Meski demikian menurutnya gugatan tersebut bersifat open legal policy yang artinya berlaku untuk siapapun.

“Yang saya tuliskan disana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat Mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu) tahun depan saja,” katanya.
MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan terkait persyaratan seseorang maju menjadi capres dan cawapres. Hakim MK memutuskan batas usia minimal capres-cawapres masih tetap 40 tahun. Namun ada penambahan, yakni pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik bupati, walikota atau gubernur.
Almas sendiri mengaku belum menentukan langkah ke depan setelah gugatannya MK terima. Ia mengaku masih akan melihat perkembangan yang terjadi.
“Kalau nanti coba lihat dulu saja ya,” ujarnya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto
Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan