Meski demikian menurutnya gugatan tersebut bersifat open legal policy yang artinya berlaku untuk siapapun.
Gugatannya Dikabulkan MK dan Berujung Gibran Bisa Maju Cawapres, Ini Komentar Mahasiswa Unsa Almas Tsaqib Birru
“Yang saya tuliskan disana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat Mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu) tahun depan saja,” katanya.
MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan terkait persyaratan seseorang maju menjadi capres dan cawapres. Hakim MK memutuskan batas usia minimal capres-cawapres masih tetap 40 tahun. Namun ada penambahan, yakni pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik bupati, walikota atau gubernur.
Almas sendiri mengaku belum menentukan langkah ke depan setelah gugatannya MK terima. Ia mengaku masih akan melihat perkembangan yang terjadi.
“Kalau nanti coba lihat dulu saja ya,” ujarnya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto