SOLO, beritajateng.tv – Mahasiswa Unsa atau Universitas Surakarta, Almas Tsaqib Birru bercerita soal gugatannya yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahasiswa Unsa, Almas menggugat Undang-undang (UU) yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres ke MK. Putusan atas gugatan tersebut membuka peluang Walikota Solo dan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.
Kepada media, mahasiswa Unsa, Almas mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang ia peroleh di perkuliahan.
“Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan,” kata mahasiswa semester 8 Unsa tersebut di Solo, Senin 16 Oktober 2023.
Ia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatan ke MK tersebut.
“Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat,” katanya.
Terkait dengan hal yang menjadi alasannya mengajukan gugatan karena ia merasa prihatin atas kondisi saat ini. Sebab banyak generasi muda yang sebetulnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, namun terkendala oleh batas usia.
Mahasiswa Unsa sebut rekam jejak Gibran pimpin Solo
Selain itu, ia juga melihat selama memimpin Solo, Gibran menorehkan prestasi yang banyak masyarakat rasakan.