JatengPendidikan

Cegah Pungli di PPDB Jateng, Ombudsman Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor

×

Cegah Pungli di PPDB Jateng, Ombudsman Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor

Sebarkan artikel ini
mencegah pungli di ppdb
ilustrasi pungli. (Foto: Freepik)

Ia menyebut penarikan sumbangan oleh satuan pendidikan yakni sekolah juga menjadi kasus yang sering tersorot.

“Ya, jadi misalnya gini. Apa yang muncul itu kan dari sekolah meminta adanya sumbangan. Nah sementara kalau di sekolah negeri itu, sumbangan itu kan ada syarat-syaratnya ya. Ada ketentuannya dan ada prosedur. Nah dalam hal itu tidak ditempuh, yaitu mengarah kepada pungutan,” ucapnya.

Minta masyarakat lapor lewat posko untuk mencegah pungli di PPDB

Siti mengimbau kepada masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB kiranya dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman.

“Dan dalam hal ada masalah-masalah, jangan takut, jangan segan-segan untuk menyampaikan laporan, aduan, maupun untuk berkonsultasi. Baik kepada sekolah, dinas, maupun Ombudsman,” tegasnya.

Terkait laporan atau pengaduan adanya pungli atau maladministrasi, untuk mencegah pungli di PPDB, masyarakat dapat melapor melalui link yang Ombudsman Jateng sediakan, yakni https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB202. Pelaporan juga dapat melalui WhatsApp (WA) Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 998 3737. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp