SEMARANG, beritajateng.tv – Segala pungutan liar (pungli) maupun maladministrasi di setiap satuan pendidikan, yakni sekolah, menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023/2024 perlu mendapat pengawasan ekstra. Hal itu demi mencegah pungli di PPDB.
Berbagai pihak, tak terkecuali Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Abdul Hamid, akan terus mengawasi proses PPDB agar terhindar dari oknum tak bertanggung jawab. Pengawasan itu mereka lakukan untuk mencegah pungli di PPDB oleh oknum-oknum tersebut.
Guna mencegah pungli di PPDB, ia menyebut akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lain, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng dan Ombudusman Jateng.
“Kami juga akan terus mengawasi proses PPDB yang akan dilakukan nanti, bersama dengan Dinas Pendidikan. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman atau kita buka pengaduan kepada masyarakat secara umum. Mengantisipasi praktik-praktik pungli di lembaga terkait,” papar Hamid melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2023) sore.
BACA JUGA: Jelang PPDB Berakhir, Komisi E DPRD Jateng Upayakan Penambahan Kuota Anak Putus Sekolah
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Siti Farida menyebut aduan yang masuk ke pihaknya tak hanya menjelang dan saat PPDB saja. Melainkan, masih ada aduan pasca PPDB berlangsung.
“Jadi kalau untuk aduan spesifik ke pungli, itu biasanya ikutan ya. Ikutan dalam artian pungutan setelah siswa itu masuk. Tapi untuk yang aduan di PPDB, itu lebih banyak terkait dengan jalur prestasi dan zonasi,” ungkap Siti saat awak beritajateng.tv menghubunginya melalui sambungan telepon, Rabu (7/6/2023).
“Kalau untuk pungutan, pungli lah orang biasanya membahasakan, itu aduan yang masuk ke Ombudsman tidak hanya selama PPDB. Bahkan setelah PPDB pun masih ada pengaduan terkait dengan pungutan,” imbuhnya.
Ombudsman akui pungutan liar tak hanya ada selama proses PPDB
Meskipun PPDB sangat rawan akan adanya pungli dari pihak tak bertanggung jawab, namun Siti menyebut adanya pungutan liar tersebut tak hanya ada pada proses PPDB semata.
Ia menyebut penarikan sumbangan oleh satuan pendidikan yakni sekolah juga menjadi kasus yang sering tersorot.
“Ya, jadi misalnya gini. Apa yang muncul itu kan dari sekolah meminta adanya sumbangan. Nah sementara kalau di sekolah negeri itu, sumbangan itu kan ada syarat-syaratnya ya. Ada ketentuannya dan ada prosedur. Nah dalam hal itu tidak ditempuh, yaitu mengarah kepada pungutan,” ucapnya.
Minta masyarakat lapor lewat posko untuk mencegah pungli di PPDB
Siti mengimbau kepada masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB kiranya dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman.
“Dan dalam hal ada masalah-masalah, jangan takut, jangan segan-segan untuk menyampaikan laporan, aduan, maupun untuk berkonsultasi. Baik kepada sekolah, dinas, maupun Ombudsman,” tegasnya.
Terkait laporan atau pengaduan adanya pungli atau maladministrasi, untuk mencegah pungli di PPDB, masyarakat dapat melapor melalui link yang Ombudsman Jateng sediakan, yakni https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB202. Pelaporan juga dapat melalui WhatsApp (WA) Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 998 3737. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





