SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 16 perusahaan di Jawa Tengah belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Informasi ini muncul dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.
Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jateng, menyampaikan bahwa tim pengawas sudah melakukan pemeriksaan langsung.
“Ada 16 perusahaan yang belum membayar. Pengawas baru saja turun ke lapangan. Jika terbukti belum membayar, maka akan kami berikan nota pemeriksaan,” ujar Aziz.
Hingga Rabu, 9 April 2025 lalu, Disnakertrans telah menerima 196 aduan dari para karyawan. Dari jumlah tersebut, 48 orang melaporkan masalah terkait bonus hari raya.
BACA JUGA: THR Bermasalah, 196 Pekerja Swasta dan Instansi Pemerintah di Jateng Ngadu
Total ada 143 perusahaan yang teradu. Dua perusahaan dalam kondisi pailit juga ikut terlaporkan, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).