Apa bedanya haji Furoda dengan haji Plus?
Haji plus merupakan program haji yang berada di bawah pengelolaan pemerintah Indonesia melalui PIHK dengan kuota resmi yang telah di tetapkan.
Haji plus merupakan program haji yang di kelola oleh pemerintah Indonesia melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kuota resmi yang telah ditetapkan.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih) untuk haji plus beserta jaminan kemampuan finansial. Termasuk adanya jaminan bank untuk mendapatkan tempat dari 8 persen kuota haji Indonesia.
BACA JUGA: Tembus 100 Ribu Pendaftar, Masa Tunggu Haji 2025 di Jawa Tengah Capai Minimal 32 Tahun
Sementara itu, Furoda adalah program haji nonkuota yang di atur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan visa mujamalah.
PIHK juga yang mengatur program ini, tetapi kuotanya tidak termasuk dalam kuota haji yang pemerintah Indonesia tentukan.
Sehingga jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang seperti haji plus atau reguler. (*)