SEMARANG, beritajateng.tv – Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka Semarang (SPRT Merdeka) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang mangkrak hampir 20 tahun. RUU PRT sendiri telah mulai menjadi objek pembahasan sejak tahun 2004 dan tak kunjung rampung hingga hari ini.
Hal tersebut mereka sampaikan dalam rangka Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung di kantor Lembaga Pendamping Usaha Buruh Tani dan Nelayan, Jumat, 8 Desember 2023.
Ketua SPRT Merdeka, Nur Kasanah mengungkapkan, perjuangan PRT untuk mendapatkan haknya selama hampir 20 tahun ini tentu bukanlah waktu yang sebentar. Sebagai penyokong pembangunan, PRT seringkali ditinggalkan dalam berbagai aspek kebijakan.
Terlebih, peraturan Undang-undang belum ada yang menyebut PRT sebagai pekerja profesional.
“Selama ini PRT lebih banyak dituntut oleh pemberi kerja, harus bekerja secara profesional, bekerja harus memiliki keahlian, tapi hal itu tidak dibarengi pelatihan,” katanya kepada awak media sesuai kegiatan.
BACA JUGA: DP3A Kota Semarang Gelar Diskusi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial
Nur melanjutkan, selama ini pelatihan yang ada hanyalah pelatihan yang menunjang pembentukan usaha. Sementara, pelatihan kerumah-tanggaan malah lebih banyak di berikan kepada PRT yang akan berangkat ke luar negeri.
Padahal, PRT yang bekerja di dalam negeri tetap membutuhkan pelatihan untuk dapat memberikan kemampuan yang terbaik bagi pemberi kerja.
Nur mencontohkan, salah satu negara yang sudah melindungi hak-hak PRT adalah Filipina. Mereka telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan PRT yang mereka sebut dengan Batas Kasambahay pada tahun 2012 silam.