Di sisi lain, Yogyakarta juga telah mencoba mengakomodasi hak-hak PRT melalui melalui Pergub DIY No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga.
Jateng penyumbang PRT terbesar nomor 3 se-Indonesia, di antaranya perjuangkan RUU PRT
Sementara itu, berdasarkan data pada 2022 lalu, Jawa Tengah (Jateng) menyaji provinsi jumlah PRT terbesar ketiga se-Indonesia dengan total mencapai 630.000 orang.
Salah satu PRT yang turut memperjuangkan UU PRT adalah Suryanti. Ia telah menjadi PRT sejak usia 16 tahun, Suryanti mengaku mengalami banyak perlakuan tidak menyenangkan.
Antara lain tidak sesuainya gaji dengan perjanjian, kurangnya hari libur, hingga tidak adanya hukum tegas yang melindungi PRT saat menjadi korban kekerasan.
“Kami belum mendapatkan hak-hak kami, contohnya libur hanya libur mingguan. Ketika saya ambil cuti, saya mendapat suruhan untuk mengganti hari lainnya dan juga gaji masih terpotong. Selain itu, kami juga tidak memiliki BPJS,” akunya.
BACA JUGA: Fokus Cegah Kekerasan Anak, Yayasan Anantaka Semarang Minta Sekolah Ramah Anak Jangan Hanya Branding
Terkait upah, rata-rata PRT di sekitar Kota Semarang hanya mendapat sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta untuk 8-9 jam kerja.
“Kami minta agar RUU PRT segera di sahkan agar PRT dapat hidup sejahtera dan tidak mengalami kekerasan,” tuntutnya.(*)
Editor: Farah Nazila