Jateng

Hampir Rp1 Miliar, Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online

×

Hampir Rp1 Miliar, Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Rp900 Juta | Perceraian Judi | Kemiskinan Jawa | Pemain Judi Online | Transaksi Judi Online
Ilustrasi judi online di gawai. (ant)

BREBES, beritajateng.tv – Seorang Kepala Desa Jatimakmur, Kabupaten Brebes bernama Mohammad Suhendri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 977,5 juta atau hampir 1 miliar untuk judi online.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius mengatakan Suhendri  sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022.

“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata dia seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Sabtu 28 Juni 2024.

BACA JUGA: Jateng Jadi Provinsi Ketiga Tertinggi Judi Online, Pj Nana: Siapa yang Bilang?

Ia menyebut bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah akan melimpahkan kasus korupsi kades di Kabupaten Brebes ini ke Kejaksaan Negeri Brebes ke Pengadilan Tinggi  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berkas perkara itu, tambah Antonius, sudah cukup P-21 dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Dari pengakuan tersangka, sang kades tersebut memakai dana desa untuk judi online berupa slot, judi Singapura, dan trading.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan