Hukum & Kriminal

Harapan Akhir Sudewo di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Bebas dan Kembali Pimpin Pati

×

Harapan Akhir Sudewo di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Bebas dan Kembali Pimpin Pati

Sebarkan artikel ini
Perjuangan Akhir Sudewo di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Bebas dan Kembali Pimpin Pati SEMARANG, beritajateng.tv - Bupati Pati nonaktif Sudewo berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara yang menjeratnya. Setelah melewati rangkaian persidangan hingga pembacaan duplik, ia mengaku tidak menemukan bukti yang mengaitkan dirinya dengan perkara suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) maupun pemerasan calon perangkat desa. Di penghujung proses hukum tersebut, ia menyampaikan harapan agar majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. "Seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa," kata Sudewo seusai sidang duplik, Jumat, 9 Oktober 2026. Di tengah upaya pembelaan yang telah disampaikan, Sudewo juga mengungkapkan keinginannya kembali ke Kabupaten Pati. Ia berharap dapat melanjutkan pembangunan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah yang menurutnya masih dinantikan masyarakat. "Saya sangat ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan pembangunan dan meneruskan pengabdian atas amanah yang diberikan rakyat Kabupaten Pati. Saya mohon doanya," ujarnya. Kuasa Hukum Nilai Bukti Jaksa Belum Cukup Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyebut pembacaan duplik menjadi salah satu tahapan terakhir bagi pihaknya untuk mempertahankan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Ia mengatakan seluruh argumentasi, baik dari tim advokat maupun Sudewo, telah disampaikan selama proses persidangan. "Semua upaya sudah kami sampaikan, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Pak Sudewo sendiri. Semoga usaha tidak mengkhianati hasil," kata Yupen. Yupen berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Menurut dia, jaksa penuntut umum belum menunjukkan bukti yang secara jelas membuktikan Sudewo terlibat langsung dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan. "Sebagaimana teman-teman saksikan bersama, Pak Sudewo tidak terbukti secara langsung melakukan apa yang dituduhkan. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti yang betul-betul jelas dan terang," ujarnya. Bantah Perintahkan Pemerasan Calon Perangkat Desa Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, anggota tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, turut mempersoalkan dasar penyusunan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai analisis penuntut umum tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh. Aviv berpendapat jaksa memilih fakta yang menguntungkan penuntutan dan menghubungkannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang, menurut pihak pembela, tidak terungkap dalam persidangan. "Analisis fakta tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah, serta analisis yuridis tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan bersifat asumtif dan imajinatif," kata Aviv. Tim pembela juga membantah adanya kesepakatan atau meeting of mind antara Sudewo dan pihak lain untuk melakukan tindak pidana. Mereka menyatakan Sudewo tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang, menentukan tarif, maupun menginstruksikan ancaman dan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Selain itu, kuasa hukum menyangkal Sudewo menerima uang suap sebesar Rp1,3715 miliar dan gratifikasi senilai Rp2,305 miliar. Menurut mereka, keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang muncul di persidangan dapat membantah dugaan penerimaan uang tersebut. Atas dasar argumentasi itu, tim pembela meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan. Namun, penilaian akhir terhadap dakwaan, alat bukti, dan argumentasi kedua pihak berada di tangan majelis hakim. Jaksa Tuntut Penjara 8 Tahun 6 Bulan Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Selain pidana dan denda, Sudewo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsider tiga tahun penjara. Jaksa turut meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Sudewo kini tinggal menunggu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Keterangan foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menemui pendukungnya usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 9 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Perjuangan Akhir Sudewo di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Bebas dan Kembali Pimpin Pati SEMARANG, beritajateng.tv - Bupati Pati nonaktif Sudewo berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara yang menjeratnya. Setelah melewati rangkaian persidangan hingga pembacaan duplik, ia mengaku tidak menemukan bukti yang mengaitkan dirinya dengan perkara suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) maupun pemerasan calon perangkat desa. Di penghujung proses hukum tersebut, ia menyampaikan harapan agar majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. "Seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa," kata Sudewo seusai sidang duplik, Jumat, 9 Oktober 2026. Di tengah upaya pembelaan yang telah disampaikan, Sudewo juga mengungkapkan keinginannya kembali ke Kabupaten Pati. Ia berharap dapat melanjutkan pembangunan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah yang menurutnya masih dinantikan masyarakat. "Saya sangat ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan pembangunan dan meneruskan pengabdian atas amanah yang diberikan rakyat Kabupaten Pati. Saya mohon doanya," ujarnya. Kuasa Hukum Nilai Bukti Jaksa Belum Cukup Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyebut pembacaan duplik menjadi salah satu tahapan terakhir bagi pihaknya untuk mempertahankan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Ia mengatakan seluruh argumentasi, baik dari tim advokat maupun Sudewo, telah disampaikan selama proses persidangan. "Semua upaya sudah kami sampaikan, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Pak Sudewo sendiri. Semoga usaha tidak mengkhianati hasil," kata Yupen. Yupen berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Menurut dia, jaksa penuntut umum belum menunjukkan bukti yang secara jelas membuktikan Sudewo terlibat langsung dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan. "Sebagaimana teman-teman saksikan bersama, Pak Sudewo tidak terbukti secara langsung melakukan apa yang dituduhkan. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti yang betul-betul jelas dan terang," ujarnya. Bantah Perintahkan Pemerasan Calon Perangkat Desa Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, anggota tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, turut mempersoalkan dasar penyusunan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai analisis penuntut umum tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh. Aviv berpendapat jaksa memilih fakta yang menguntungkan penuntutan dan menghubungkannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang, menurut pihak pembela, tidak terungkap dalam persidangan. "Analisis fakta tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah, serta analisis yuridis tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan bersifat asumtif dan imajinatif," kata Aviv. Tim pembela juga membantah adanya kesepakatan atau meeting of mind antara Sudewo dan pihak lain untuk melakukan tindak pidana. Mereka menyatakan Sudewo tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang, menentukan tarif, maupun menginstruksikan ancaman dan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Selain itu, kuasa hukum menyangkal Sudewo menerima uang suap sebesar Rp1,3715 miliar dan gratifikasi senilai Rp2,305 miliar. Menurut mereka, keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang muncul di persidangan dapat membantah dugaan penerimaan uang tersebut. Atas dasar argumentasi itu, tim pembela meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan. Namun, penilaian akhir terhadap dakwaan, alat bukti, dan argumentasi kedua pihak berada di tangan majelis hakim. Jaksa Tuntut Penjara 8 Tahun 6 Bulan Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Selain pidana dan denda, Sudewo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsider tiga tahun penjara. Jaksa turut meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Sudewo kini tinggal menunggu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Keterangan foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menemui pendukungnya usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 9 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Sebagaimana teman-teman saksikan bersama, Pak Sudewo tidak terbukti secara langsung melakukan apa yang dituduhkan. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti yang betul-betul jelas dan terang,” bilang dia.

Jaksa Tuntut Penjara 8 Tahun 6 Bulan

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

BACA JUGA: Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

Selain pidana dan denda, Sudewo kena tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsider tiga tahun penjara. Jaksa turut meminta pencabutan hak Sudewo untuk publik pilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Sudewo kini tinggal menunggu putusan yang jadwalnya pada Rabu, 21 Oktober 2026. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp