SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara yang menjeratnya. Hal ini dia katakan, udai melewati rangkaian persidangan hingga pembacaan duplik.
Sudewo mengatakan, selama persidangan tidak menemukan bukti yang mengaitkannya dengan perkara suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) maupun pemerasan calon perangkat desa.
Di penghujung proses hukum tersebut, dia berharap agar majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
BACA JUGA: Aksi Pati Bangkit Gelar Ritual Gabung Khodam, Doakan Sudewo Kembali Lenggang Kangkung di Pendopo
“Seluruh rangkaian persidangan yang terlaksana tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa,” kata Sudewo seusai sidang duplik, Jumat, 9 Oktober 2026.
Di tengah upaya pembelaan yang telah dia sampaikan, Sudewo mengatakan, keinginannya kembali ke Kabupaten Pati. Dia berharap dapat melanjutkan pembangunan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah.
“Saya sangat ditunggu oleh masyarakat Pati untuk melanjutkan pembangunan. Meneruskan pengabdian atas amanah yang rakyat Kabupaten Pati berikan. Saya mohon doanya,” katanya.
Kuasa Hukum Nilai Bukti Jaksa Belum Cukup
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan, pembacaan duplik menjadi salah satu tahapan terakhir bagi pihaknya untuk mempertahankan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Dia mengatakan, seluruh argumentasi baik dari tim advokat maupun Sudewo, telah disampaikan selama proses persidangan.
“Semua upaya sudah kami sampaikan, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Pak Sudewo sendiri. Semoga usaha tidak mengkhianati hasil,” kata Yupen.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara
Yupen berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Menurut dia, jaksa penuntut umum belum menunjukkan bukti yang secara jelas membuktikan Sudewo terlibat langsung dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan.
“Sebagaimana teman-teman saksikan bersama, Pak Sudewo tidak terbukti secara langsung melakukan apa yang dituduhkan. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti yang betul-betul jelas dan terang,” bilang dia.
Jaksa Tuntut Penjara 8 Tahun 6 Bulan
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
BACA JUGA: Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto
Selain pidana dan denda, Sudewo kena tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsider tiga tahun penjara. Jaksa turut meminta pencabutan hak Sudewo untuk publik pilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Sudewo kini tinggal menunggu putusan yang jadwalnya pada Rabu, 21 Oktober 2026. (*)
Editor: Diaz A Abidin





