SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Bupati Pati Sudewo menanggapi tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara terhadapnya tidak berlandaskan pada fakta persidangan.
Sudewo mengatakan pernyataan tersebut seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026
Sudewo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tuntutan ini kan cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum yang tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP,” katanya di hadapan awak media.
Sudewo menyinggung tuntutan JPU yang bahkan sama dengan dakwaan saat pembacaan sejak awal persidangan.
“Jadi, tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan. Persis sama dengan BAP. Artinya, fakta persidangan tidak dipakai oleh penuntut umum sama sekali,” katanya.
Sudewo kemudian menyinggung dua perkara yang terkait dengan dirinya. Pertama, yakni perkara DJKA dan pengisian perangkat desa. Dia mengklaim tidak ada keterangan saksi yang menyatakan dirinya menerima uang dalam kedua perkara tersebut.
“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini di DJKA dan perangkat desa dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 pun dengan saya,” katanya.
Khusus perkara pengisian perangkat desa, Sudewo kembali membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang.
“Sama sekali saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi enggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” katanya.
Sudewo Sebut Nama Bupati Pati Sebelumnya
Sudewo bahkan menyebut Bupati Pati sebelumnya, yakni Haryanto. Sosok yang menjabat dua periode pada 2012-2017 dan 2017-2022.
Sudewo kemudian membandingkan perkara yang menjeratnya dengan praktik pengisian perangkat desa pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinya Pak Haryanto, bukan saya,” kata Sudewo.
Meskipun demikian, Sudewo menyerahkan keputusan akhir perkara kepada majelis hakim. Dia berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.




