Berbagai faktor memengaruhi meningkatnya harga emas, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar mata uang. Emas menjadi aset safe haven sehingga permintaannya cenderung meningkat saat kondisi ekonomi tidak stabil.
Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi dalam emas, penting untuk memahami bahwa pembelian emas batangan terkena Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak ini dapat berkurang menjadi 0,25 persen.
Selain itu, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Apabila tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut, harapannya masyarakat dapat mempertimbangkan investasi ini dengan bijak. Selain itu, memperhatikan aspek perpajakan, dan memahami risiko serta potensi keuntungannya. (*).