Jateng

Hari Terakhir Demonstrasi, Jateng Guyub Bunyikan Kentongan sebagai Tanda Bahaya bagi Jawa Tengah

×

Hari Terakhir Demonstrasi, Jateng Guyub Bunyikan Kentongan sebagai Tanda Bahaya bagi Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
demonstrasi
Massa aksi membawa kentongan sebagai simbol tanda bahaya di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 24 Juli 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Jateng Guyub menutup rangkaian aksi unjuk rasa selama tiga hari di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dengan membunyikan kentongan, Jumat, 24 Juli 2026 sore.

Suara kentongan yang bergema di sepanjang aksi disebut sebagai simbol bahwa Jawa Tengah sedang berada dalam kondisi darurat akibat kerusakan lingkungan dan kriminalisasi terhadap petani.

Sebelum tiba di Kantor Gubernur Jawa Tengah, massa berjalan kaki dari Taman Budaya Raden Saleh (TBRS). Mereka juga sempat berhenti di Mapolda Jawa Tengah untuk mendesak penghentian proses hukum terhadap petani dan aktivis yang mereka nilai mengalami kriminalisasi.

Koordinator Aliansi Jateng Guyub, Joko Priyanto mengatakan, kentongan dipilih karena sejak dahulu menjadi alat komunikasi masyarakat desa saat menghadapi situasi darurat.

“Kentongan itu kan pada zaman dulu menjadi simbol komunikasi, komunikasi antardesa dan antartetangga. Terkait aksi hari ini, kita memukul kentongan itu sebagai tanda bahaya sebenarnya. Kami melihat Jawa Tengah ini sedang dalam bahaya. Makanya kita bunyikan tanda bahaya,” tutur Joko di sela aksi.

BACA JUGA: Momen Tegang Ahmad Luthfi Temui Demonstran di Kantornya: Kriminalisasi Petani Bukan Ranah Pemprov, Itu Polisi

Menurutnya, kondisi yang mereka anggap sebagai “bahaya” meliputi kerusakan lingkungan yang semakin masif, lemahnya penanganan terhadap aktivitas pertambangan, hingga kriminalisasi terhadap petani.

“Termasuk kerusakan lingkungan yang masif dan tidak ada penanganan. Kriminalisasi terhadap petani menurut kami juga bahaya. Kerusakan hutan juga menurut kami bahaya,” imbuh Joko.

Pihaknya menyebut, desakan penghentian kriminalisasi ditujukan bagi sejumlah petani dan aktivis di beberapa daerah, di antaranya Dayunan, Kabupaten Kendal, Pundenrejo, Kabupaten Pati, Jepara, Rembang, dan Blora.

“Jumlahnya sekitar tujuh atau delapan orang. Saya harus lihat datanya lagi, sekitar tujuh sampai delapan orang,” ucapnya.

Kasus yang menjerat mereka beragam, mulai dari sengketa agraria, penolakan tambang, hingga persoalan pembangunan jalan.