SEMARANG, beritajateng.tv – Meski PDI Perjuangan (PDIP) sebagai parpol pengusung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menyatakan bakal menggugat hasil Pilgub 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengingatkan soal syarat selisih suara.
Untuk diketahui, Andika-Hendi memperoleh sebanyak 40,86 persen atau 7.870.084 suara. Hasil itu memiliki selisih sekitar 3.000.000 lebih suara dari paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yakni 59,14 persen atau 11.390.191 suara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyebut ada persyaratan maksimal selisih suara jika salah satu paslon menggugat ke MK.
Hal itu Muslim ungkap saat beritajateng.tv jumpai di sela-sela kegiatan Refleksi Pilkada 2024 oleh KPU Jawa Tengah di Harris Hotel, Kota Semarang, Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA: PDIP Gugat ke MK, KPU Jawa Tengah: Kemungkinan Pelantikan Luthfi-Yasin Bukan 7 Februari 2025
“Untuk Jawa Tengah yang penduduknya di atas 12 juta itu ditentukan 0,5 persen, itu maksimal selisihnya. Di luar itu, di atas itu, dia melampaui ambang batas yg bisa disengketan, karena syaratnya 0,5 persen,” ucap Muslim.
Sementara itu, kata Muslim, perolehan suara antara Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin terpaut selisih 18,28 persen.
“[Selisih] itu jauh dan kita masih ikuti perkembangan,” ucap Muslim.
Seluruh saksi paslon 01 & 02 Pilgub Jawa Tengah 2024 telah tandatangani hasil rekapitulasi suara
Kendati begitu, Muslim menyebut masih ada hal-hal lainnya yang mungkin akan MK pertimbangkan di luar persyaratan selisih tersebut.
“Tapi kan kita gak tau karena ada proses juga yang barangkali itu jadi dalil gugatan. Kami juga sedang melihat apakah ada terkait penyelenggaraan, karena seperti yang kami sampaikan di forum. Mulai dari pemungutan, penghitungan, rekap kecamatan sampai provinsi, itu soal hasil gak ada keberatan,” tegas dia.