SEMARANG, 10/3 (beritajateng.tv) – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan penundaan pemilu tak bisa dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun harus dengan mengamandemen UUD 1945.
Hasto menegaskan Perppu hanya bisa dikeluarkan untuk kegentingan yang memaksa. Mengeluarkan Perppu demi menunda pemilu sama saja melecehkan konstitusi.
“Kalau Perppu, kan, untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu, itu kan ranahnya pada konstitusi, pada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amandemen,” kata Hasto saat menyampaikan Pidato Inspiratif dalam Wisuda Ke-110 Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (9/3/2022).
Hasto menambahkan, pesan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah saat ini fokus menghadapi persoalan pandemi Covid-19. Dia juga melihat Jokowi saat ini juga mengantisipasi dampak perang Rusia-Ukraina pada inflasi serta kenaikan harga barang dan bahan kebutuhan pokok.
“Itu skala prioritas terpenting bagi pemerintahan saat ini. Dan menyiapkan kepemimpinan Indonesia G20,” jelas Hasto.