SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, BH (52), bos rental mobil asal Jakarta, tewas akibat amukan warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kejadian bermula saat BH mencari mobil rental miliknya yang hilang. Berdasarkan GPS, mobil tersebut terdeteksi berada di Sukolilo, Pati.
BH menuju lokasi dengan mengendarai mobil lain. Sesampainya di sana, BH menemukan mobil rentalnya terparkir di halaman rumah warga.
Dengan menggunakan kunci cadangan, BH mencoba mengambil mobil tersebut. Namun, seorang warga yang melihat kejadian itu menduga BH adalah pencuri dan berteriak “maling”.
Teriakan itu kemudian memancing warga lainnya untuk mengejar dan mengeroyok BH dan tiga orang lainnya hingga babak belur. Tak hanya itu, mobil milik BH pun warga bakar.
Asuransi khusus mobil rental
Peristiwa tadi menunjukkan risiko besar dalam bisnis rental kendaraan, termasuk kemungkinan kehilangan kendaraan dan kerusakan akibat kelalaian penyewa atau tindakan kriminal.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik bisnis rental mobil untuk melindungi aset mereka dengan asuransi yang tepat.
Melansir marketplace asuransi Lifepal.co.id, ada asuransi khusus yang dirancang untuk melindungi kendaraan rental.
Lebih lanjut, terdapat dua jenis asuransi mobil: asuransi untuk kendaraan pribadi dan asuransi komersial untuk kendaraan usaha. Untuk melindungi mobil rental, pilihan yang tepat adalah asuransi mobil komersial.
Namun, tidak semua perusahaan asuransi menawarkan produk ini. Beberapa hanya menyediakan polis asuransi kendaraan tanpa perlindungan tambahan untuk mobil rental.
Asuransi mobil rental menawarkan perlindungan terhadap berbagai risiko yang bisa terjadi selama mobil tersewakan. Jika terjadi hal buruk, pemilik bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai polis yang ia miliki.
BACA JUGA: Update Terkini Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Tersangka 3 Orang, Ini Perannya
Cara klaim asuransi mobil All Risk
1. Pertama, laporkan kejadian kepada perusahaan asuransi atau agen tempat Anda membeli polis.
2. Jelaskan kronologi peristiwa dengan jujur dan jelas.
3. Lengkapi semua syarat klaim secepat mungkin.
4. Perusahaan asuransi akan memverifikasi dokumen atau melakukan survei terhadap kondisi mobil.
5. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
6. Bawa mobil ke bengkel rekanan dan serahkan SPK kepada petugas terkait.
7. Terakhir, setelah perbaikan selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya Own Risk atau deductible.
Cara klaim asuransi mobil Total Loss Only (TLO)
1. Pertama-tama, laporkan kehilangan kepada pihak berwajib di tempat kejadian.
2. Buat laporan tertulis mengenai kronologi kejadian.
3. Lampirkan dokumen-dokumen seperti buku polis, KTP, SIM, STNK, BPKB, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.
4. Setelah itu, ajukan klaim dengan menyerahkan semua dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.
Dengan mengikuti prosedur klaim asuransi ini, pemilik bisnis rental mobil bisa mengurangi kerugian dan melindungi kendaraan mereka secara optimal. (*)





