Sekali suntik Rp9 juta
Praktik ilegal ini semakin meresahkan karena biaya terapi sekretom yang di tawarkan sangat mahal. Sekali suntik, pasien harus membayar antara Rp 3 juta hingga Rp 9 juta, belum termasuk biaya perawatan lanjutan yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasihan rakyat kita kalau seperti ini. Harga per suntik bisa sangat tinggi dan belum tentu memberikan manfaat nyata,” tambah Taruna Ikrar dengan penuh keprihatinan.
BPOM menegaskan bahwa peredaran produk sekretom ilegal seperti ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat tidak adanya kontrol kualitas dan standar medis yang jelas.
Selain itu, YHF juga melanggar hukum karena berpraktik di luar wewenangnya sebagai dokter hewan, yang seharusnya hanya memberikan perawatan kepada hewan, bukan manusia.
TONTON JUGA: Video Viral Rencana PBB Naik 250 Persen, Kota Semarang Pastikan Tak Ada Kenaikan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih terapi atau produk kesehatan. Serta memastikan bahwa produk yang dokter gunakan telah terdaftar dan mendapat izin dari otoritas terkait seperti BPOM.
Dengan terungkapnya kasus ini, BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas peredaran produk ilegal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat. (*)