BACA JUGA: Pelajar SMA Demak Pemeran Video Syur Viral Jadi Tersangka, Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku juga mendapatkan bimbingan psikologis karena merupakan pelajar SMA. (*)