Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Hewan dengan Gejala Klinis Ringan PMK, tetap Sah Jadi Hewan Qurban

×

Hewan dengan Gejala Klinis Ringan PMK, tetap Sah Jadi Hewan Qurban

Sebarkan artikel ini
Peternakan sapi.

Wagub menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK. Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan qurban.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan qurban. Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluarga air liur lebih dari biasanya.

“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan qurban yang sudah memenuhi 4 syarat dari syariat itu dibeli. Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu. Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan,” jelasnya

Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu diperbolehkan berqurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan qurban.

“Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari qurban itu kan ya shodaqoh juga,” tutupnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan