Menurut data LPS, setidaknya 88 persen aset Bank Dalam Likuidasi merupakan aset dengan pengikatan tidak sempurna sehingga sulit untuk dieksekusi.
Untuk menjawab tantangan tersebut LPS mendorong Tim Likudiasi untuk berinovasi dalam mempercepat proses pencairan aset bank, agar pelaksanaan likuidasi bank berjalan efektif dan efisien.
“Namun demikian perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” jelas Lana.
LPS dan Tim Likudiasi sejak tahun 2005 hingga November 2022 telah melikuidasi 118 bank, yang terdiri dari 108 bank konvensional dan 10 bank syariah.
Hasil likudiasi 115 bank yang telah dilikuidasi telah didistribusikan kepada para kreditur dan pembayaran utang klaim penjaminan kepada LPS yang nantinya akan digunakan kembali untuk melaksanakan fungsi penjaminan simpanan.
Sebagai informasi, Tim Likuidasi Bank adalah tim yang dibentuk LPS dan bertugas melaksanakan Likuidasi Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Likuidasi Bank adalah proses penyelesaian aset dan kewajiban bank sebagai bentuk tindak lanjut atas pembubaran badan hukum. Tim Likuidasi yang telah dibentuk bekerja dalam pengawasan serta bertanggungjawab kepada LPS. (*)
editor: ricky fitriyanto