Pihaknya menekankan akan berlaku tegas jika ditemukan pelanggaran di tempat hiburan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Semarang secara tegas menutup operasional beberapa tempat hiburan karena melanggar aturan.
Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, Pemerintah Kota Semarang akan memberikan sanksi sesuai prosedur dengan memberikan peringatan hingga tiga kali.
“Tempat hiburan di Semarang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka ada step, melakukan peringatan SP 1 2 3. Dablek tutup,” tandasnya.
Hendi mengajak warganya untuk bersama-sama mengawasi dan meminta segera lapor jika memang pelanggaran.
“Jadi mari kita awasi bersama-sama jika memang ada tempat hiburan yang melakukan pelanggaran. Kalau dari teman-teman melihat indikasi pelanggaran, langsung laporkan. Kita tindak tegas,” paparnya. (Ak/El)