- Pembantu Letnan I sebesar (masa kerja 32 tahun) Rp 4.032.600
- Sersan II dengan (masa kerja 0 tahun) Rp. 2.103.700
- Letnan II (masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.735.300
- Kapten (masa kerja 32 tahun) sebesar Rp4.780.000
- Mayor (masa kerja 0 tahun) sebesar Rp3.000.100
- Kolonel (masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.243.400
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 3.290.500
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.930.800
Tunjangan TNI adalah tunjangan istri/suami, anak, pangan, jabatan,pengabdian wilayah terpencil, jabatan struktual/fungsional. uang lauk pauk. dan lainnya.
BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Bakal Pimpin Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN di Semarang
Gaji Pokok Polisi
Sedangkan gaji untuk polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019. Berikut rinciannnya:
Tantama Gol. I
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
Bintara Gol. II
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
Perwira Pertama Gol. III
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
Perwira Gol. IV
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400
Perwira Gol. IV
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800
Sebagai tambahan, dari laman puskeu.polri.go.id, ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan.
Seperti juga ASN dan TNI, PNS Polri juga akan terima tunjangan suami/istri, anak, pangan, umum, jabatan, struktual/fungsional.
Oleh karena itu, bersiap-siaplah kamu para ASN untuk menerima kenaikan gaji. Selamat! (*)