Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Hore! ASN Naik Gaji Tahun 2024, Ini Rinciannya

×

Hore! ASN Naik Gaji Tahun 2024, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi PNS
Rincian gaji PNS yang akan naik di tahun 2024 mendatang

JAKARTA, beritajateng.tv – Pengumuman naiknya gaji aparatur sipil negara (ASN) membawa angin segar.

Hal ini Presiden Joko Widodo umumkan pada 16 Agustus 2023 di Gedung DPR. Dalam hal tersebut, Jokowi juga menyampaikan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini juga disampaikan Presiden Joko Widodo dengan tujuan penting, yakni agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

Lalu, tak lupa juga sang presiden menyampaikan bahwa gaji PNS akan naik mulai tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyampaikan koordinasinya dengan pihak Kementrian dan Lembaga untuk menentukan kenaikan gaji PNS di tahun depan.

Namun, Sri Mulyani tak hanya menyampaikan soal kenaikan gaji ASN saja, tetapi juga TNI dan Pensiunan.

Selain itu, kenaikan gaji ini Jokowi nyatakan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri akan naik sebanyak delapan persen. Adapun pertimbangannya bertujuan untuk menaikkan kesejahteraan daya, hasil dan ASN.

Sebagai informasi, besaran gaji ASN sendiri sebelumnya tak pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 lalu.

Namun kini, kenaikan gaji secara resmi terbit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji Pokok ASN

Berikut gaji pokok yang ASN, Polisi dan TNI sebelum naik delapan persen.

PNS Gol. I

  • Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800-2.686.500

PNS Gol. II

  • IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-3.820.000

PNS Gol.  III

  • IIIa: Rp2.579.400-4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300-4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

PNS Gol. IV

  • IVa: Rp3.044.300-5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Sebagai tambahan, selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. 

Seperti tunjangan kinerja, suami istri, anak, makan, jabatan, dan umum.

BACA JUGA:Respons Pidato Kenegaraan Jokowi, Ganjar: Redam Situasi di Tahun Politik Biar Nggak Bikin Sensi

Gaji Pokok TNI

Untuk gaji TNI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019.

Besarannya pun berbeda-beda untuk tiap individu, tergantung dari pangkat yang mereka miliki.

TNI Tantama (golongan I)

  • Kopral Kepala (28 tahun) sebesar Rp 2.960.700
  • Prajurit Dua Kelasi Dua (0 tahun) sebesat Rp1.643.500

Bintara 

Tinggalkan Balasan