SEMARANG, beritajateng.tv – PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Sekretaris DPD PDIP Jateng Sumanto mengatakan, seluruh jajaran partai menghormati putusan MK terkait penerapan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal tersebut terbukti dengan kader tidak bereaksi atas putusan MK.
“Kami menerima saja, tidak menuntut, tidak menggerakkan demo. Tidak ada juga caleg yang mengancam mundur,” ujar Sekretaris DPD PDIP Jateng Sumanto, Senin 19 Juni 2023.
PDIP menjadi satu-satunya partai politik di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sedangkan 8 partai lain tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.
MK menolak permohonan uji materi Pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar sistem pemungutan suara berubah menjadi proporsional tertutup. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Dengan putusan MK tersebut, masyarakat nantinya tetap bisa mencoblos gambar caleg pada surat suara seperti yang sudah berlangsung sejak Pemilu 2004.
BACA JUGA: Pengamat Ungkap Alasan PDIP Dorong Sistem Pemilu Tertutup: Partainya Solid, Stok Kadernya Banyak
Sebelumnya 8 partai yang menolak pemilu dengan coblos gambar partai mengancam akan mencabut kewenangan MK apabila rencana perubahan sistem pemilu coblos partai itu tetap dijalankan.
Dalam pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih akan mencoblos gambar partai, bukan nama caleg. Sementara caleg terpilih akan ditentukan oleh parpol.
PDIP perjuangkan sistem proporsional tertutup karena amanat Kongres
Sumanto yang juga Ketua DPRD Jateng tersebut mengatakan, seluruh struktur partai baik DPP, DPD, hingga DPC tidak bereaksi apapun terhadap keputusan MK tersebut.