Wulan Guritno tagih utang ke Sabda
Kuasa Hukum Wulan, Ficky Fernando membeberkan ihwal gugatan yang kliennya layangkan terhadap Sabda.
Menurut dia, Wulan mencoba untuk menagih uang renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ficky juga menyebut bahwa awalnya Wulan dan mantan pacarnya itu sepakat ingin merenovasi rumah sebelum akhirnya hubungan asmara mereka kandas.
“Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus,” ungkap Ficky.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.
BACA JUGA: Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Pengajiannya Dibubarkan oleh GP Ansor
Uang pemberian dari Wulan Guritno kepada Sabda tersebut juga cukup fantastis, Rp 396.150.000. Nominal tersebut tak hanya uang renovasi rumah, tetapi juga seluruh pemberian dari bintang film Jakarta vs Everybody tersebut.
“Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji,” dia menerangkan.
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. (*)