SEMARANG, beritajateng.tv – Zara Yupita Azra (ZYA), terdakwa kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), terkena vonis hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Vonis itu majelis hakim jatuhkan pada terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 Oktober 2025. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan bulan,” ujar Djohan dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Zara terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berkelanjutan sesuai Pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Risma Kecewa, Tuntutan 3 Terdakwa Kasus PPDS Undip Terlalu Ringan
“Terdakwa Zara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan secara bersama-sama dan berulang,” kata hakim.
Unsur pemaksaan dengan ancaman dinilai terpenuhi melalui kewajiban iuran dan penyediaan konsumsi prolong yang dibebankan kepada para residen baru.
“Terdakwa memaksa seseorang dengan ancaman atau kekerasan untuk memberikan barang yang sebenarnya merupakan milik orang lain,” jelas hakim.
Vonis yang menimpa terdakwa lainnya dalam kasus PPDS Undip
Dalam sidang terungkap, iuran yang sang senior PPDS wajibkan mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan. Iuran tersebut mencakup biaya makan jaga, pembayaran joki tugas, hingga kebutuhan logistik lain. Hakim menegaskan kewajiban itu tidak memiliki dasar hukum dan tergolong pungutan liar (pungli).
Majelis hakim juga menilai tindakan itu lahir dari relasi kuasa antara senior dan junior di lingkungan pendidikan dokter, sehingga menimbulkan tekanan mental maupun ekonomi bagi residen baru.
“Sebagai senior, terdakwa dan rekan-rekannya berhak mengevaluasi, tidak memberikan ilmu, bahkan mengucilkan mahasiswa PPDS junior. Relasi kuasa inilah yang membuat junior tidak berani menolak perintah,” lanjut hakim.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah terjerat hukuman dan bersikap sopan selama persidangan.
Namun, hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung penyelenggaraan pendidikan yang sehat dan terjangkau.
Sementara itu, terdakwa lain Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi, terkena vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan selama 1,5 tahun.
Kemudian, terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, beroleh hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





