Hukum & Kriminal

Ibu Korban Bullying SMP di Semarang Berharap Proses Hukum Transparan dan Adil, Ingin Anak Kembali Sekolah

×

Ibu Korban Bullying SMP di Semarang Berharap Proses Hukum Transparan dan Adil, Ingin Anak Kembali Sekolah

Sebarkan artikel ini
Bullying SMP Semarang
Ristia, ibu korban dugaan bullying di salah satu sekolah di Kota Semarang, saat ditemui di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 25 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menurut Ristia, keluarganya tidak serta-merta langsung menempuh berbagai langkah setelah kejadian. Mereka terlebih dahulu berupaya mencari solusi dan mempertanyakan bagaimana penanganan terhadap kondisi korban.

“Kita juga bukan langsung bagaimana-bagaimana. Kita tanya secara keluarga, gimana nih anak saya 𝖽iobati. Tapi sampai sekarang enggak ada,” ujarnya.

Terkait masa depan pendidikan putranya, Ristia mengatakan keluarga masih menunggu perkembangan kondisi psikologis korban yang saat ini menjalani pendampingan dan konseling.

BACA JUGA:Ā Korban Bullying di SMP Swasta Semarang Masih Trauma ke Toilet, DP3A Turunkan Psikolog

Apabila kondisi anak membaik dan merasa nyaman, keluarga membuka kemungkinan untuk kembali bersekolah. Namun keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan keinginan korban.

“Kalau misalnya anaknya membaik, kembali lagi. Tapi kalau misalnya 𝖽ia tetap enggak mau, itu keputusan anaknya. Karena 𝖽ia yang sekolah, 𝖽ia yang ngerasa nyaman,” katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, menyebut keluarga sebenarnya sejak awal membuka ruang penyelesaian dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait. Namun karena penanganan yang 𝖽inilai berjalan lambat, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Klien kami sejak awal terbuka meminta pertanggungjawaban. Namun karena persoalan ini tidak segera terselesaikan, akhirnya 𝖽itempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lutfi saat mendampingi kliennya.

Kasus Naik Tahap Penyidikan

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Perkara sudah naik ke penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak,” ujarnya saat beritajateng.tv konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kompol Ni Made menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengagendakan oemanggilan terhadap saksi-saksi dan pihak sekolah.

“Agenda pemanggilan saksi-saksi da pihak sekolah. [Kapan?] Minggu depan, surat panggilan sudah 𝖽ikirimnkan semua,” jelasnya.