BACA JUGA: CEK FAKTA: Anies Sebut Rp700T Kemenhan Untuk Beli Alutsista Bekas, Benar?
Oleh karena itu, Timnas AMIN mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas setiap aktivitas pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang melanggar ketentuan kampanye.
“Kami meminta Bawaslu bersikap tegas dan memberi hukuman kepada capres dan cawapres, yang masih berstatus pejabat negara, yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kampanye,” tandas Iwan. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi