SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mendapati adanya pelanggaran sejumlah ketentuan pada radio dan televisi lokal. Hal tersebut terkait banyaknya iklan obat tradisional dan pengobatan tradisional yang ada pada radio dan televisi lokal.
Temuan tersebut dari hasil pengawasan lapangan secara acak. Produk dan jasa pengobatan tradisional menjadi salah satu penyumbang terbesar omset iklan pada radio Jateng. Tapi peraturan tetaplah peraturan, lembaga penyiaran harus menaatinya, karena frekuensi adalah milik publik.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng Ari Yusmindarsih mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan pada beberapa radio dan televisi lokal. Yaitu Simpang5 TV, RCT FM, Radio Sahara Kendal, Radio Amatron 3 Purworejo, Radio Merapi Indah Magelang, dan Harbos FM Pati.
Selain itu, Persada FM Pemalang, Utari FM Cilacap, Yes FM Cilacap, Radio De Best Pemalang, dan Rasika FM Pekalongan.
Hasilnya, ada sejumlah pelanggaran. Bentuk-bentuk pelanggarannya yaitu pembatasan jam siar iklan produk vitalitas seksual, penggunaan kata superlatif, garansi kesembuhan, menghadirkan dokter/tenaga kesehatan sebagai konsultan, menganjurkan konsumsi obat, serta testimoni dari konsumen.
“Peraturan menyebutkan produk dengan khasiat vitalitas seksual wajib masuk kategori sebagai siaran dewasa dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat,” katanya.
Ia menambahkan, kata-kata superlatif yang bermakna memuji produk secara berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam iklan pengobatan. Penggunaan kata dan narasi yang masih muncul di antaranya “berbagai penyakit mampu disembuhkan”, “sangat manjur”, “tanpa efek samping”, dan “satu-satunya”.
Selain itu, “dalam 30 menit dapat dirasakan khasiatnya”, “semua penyakit hanya dengan sekali pengobatan akan sembuh sampai ke akar-akarnya”, dan sejenisnya.
Ia menambahkan, memuji produk secara berlebihan berpotensi mengaburkan informasi khasiat produk yang sebenarnya. Sementara janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu jelas tidak boleh karena berpotensi menyesatkan dan mengandung kebohongan. Iklan dengan testimoni yang cenderung memuat informasi berlebihan dan menyesatkan ini telah melanggar hak-hak konsumen. Padahal konsumen berhak dapat informasi yang jujur tentang produk dari produsen.
KPID Jateng Sebut Iklan Pengobatan Tak Boleh Gunakan Kata Berlebihan
Ari Yusmindarsih mengungkapkan bahwa lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam promosi obat.
“Ketentuan iklan obat sangat rigid, banyak hal-hal detil yang wajib menjadi perhatian. Aturannya juga banyak, bukan hanya dari Peraturan KPI, tapi juga ada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan BPOM, dan Etika Pariwara Indonesia(EPI),” ungkapnya.
Dari hasil temuan tersebut, Ari mengatakan bahwa KPID Jateng telah melayangkan surat teguran untuk radio maupun televisi yang telah melanggar ketentuan.
“KPID Jateng melakukan penindakan sesuai regulasi dan melakukan pembinaan. Kami selalu terbuka untuk konsultasi spot iklan pengobatan sebelum radio dan televisi siarkan, meskipun tidak ada kewajiban untuk memenuhi mekanisme tersebut,” katanya.
Ia mempersilakan lembaga penyiaran menerima iklan obat. Sebab lembaga penyiaran perlu mencari pendapatan. Namun harus tetap mematuhi rambu-rambu serta jangan sampai menyesatkan konsumen.
Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jateng Sonakha Yuda Laksono mengingatkan, menurut aturan iklan mengenai obat, seharusnya memberikan informasi yang objektif, lengkap, tidak menyesatkan, dan tidak menggunakan kata yang berlebihan.
Iklan obat juga tidak memberikan garansi jaminan kesembuhan, dan tidak memberikan kesan penggunaan obat tersebut atas anjuran tenaga kesehatan.
“Iklan harus bertanggung jawab kepada masyarakat, memberikan edukasi, jangan semata mengiming-imingi untuk membeli. Lembaga penyiaran juga baiknya memberikan pemahaman terhadap pemasang iklan dan hanya menyiarkan iklan yang sudah sesuai aturan,” katanya.
KPID berwenang untuk mengawasi konten yang ada pada lembaga penyiaran, termasuk iklan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, karena tidak bisa menjangkau seluruh lembaga penyiaran yang ada di Jateng.
“KPID tetap mengintensifkan pengawasan isi siaran dan iklan di radio maupun televisi. Kami juga menerima masukan dan aduan dari masyarakat jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Harapannya agar terwujud siaran yang sehat,” tutupnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





