Jateng

Sudewo Kekeuh Tak Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan: Murni Kewenangan Desa

×

Sudewo Kekeuh Tak Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan: Murni Kewenangan Desa

Sebarkan artikel ini
bupati pati nonaktif sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi jual beli jawaban di Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 15 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Usai sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan 8 camat pada Rabu, 15 Juli 2025, Sudewo menegaskan proses pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh pemerintah desa, bukan bupati.

Menurut Sudewo, keterangan para camat di persidangan semakin memperjelas bahwa mekanisme pengisian perangkat desa berlangsung sesuai aturan. Juga tidak berada dalam kendali bupati.

“Ini sidang mendengarkan keterangan saksi dari para camat soal pengisian perangkat desa di tahun 2026 dan tahun 2025. Tahun 2025 itu tidak ada pengisian perangkat desa. Karena memang bisa tidak ada yang mengusulkan,” kata Sudewo kepada wartawan usai sidang, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku, pengisian perangkat desa pada 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan desa. Mulai dari proses awal hingga penetapan hasil seleksi.

“Kemudian untuk di tahun 2026 itu jelas clear bahwa pengisian perangkat desa itu murni kewenangan desa, bukan kewenangan bupati. Bupati tidak punya hak prerogatif menolak bila hasil ujiannya itu memang harus lulus, itu harus ada penetapannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan ‘Orangnya’ Sudewo Soal Uang Titipan Proyek

Sudewo mengatakan desa mengusulkan peserta yang memperoleh nilai terbaik kepada camat, sedangkan bupati hanya memberikan pengesahan administrasi.

“Jadi, hasil ujian yang terbaik itu diusulkan oleh desa kepada camat dan bupati hanya memberikan pengesahan. Yang menerbitkan SK pengangkatan adalah kepala desa, bukan bupati,” katanya.

Ia juga menegaskan seluruh tahapan seleksi. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, pemilihan perguruan tinggi pelaksana tes hingga pelaksanaan ujian, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Kemudian proses semua, proses seleksi mulai dari pengumuman, pendaftaran sampai memilih perguruan tinggi, kemudian ujiannya itu adalah murni kewenangan desa,” ujarnya.

Sudewo Sebut Camat Tak Mengetahui Praktik Pengumpulan Uang