BACA JUGA: Anak dari Nikah Siri Bisa Urus Akta Kelahiran sebagai “Anak Ibu”
Ia juga menginstruksikan kepada Camat Tembalang untuk memastikan bahwa tidak ada TPS atau tempat pembakaran sampah ilegal yang berada di dalam wilayah administrasi Kota Semarang.
“Perlu saya tegaskan, dari hasil peninjauan, lokasi pembakaran sampah berada di luar wilayah administratif Kota Semarang. Meski demikian, dampaknya dirasakan warga Semarang, sehingga tetap menjadi perhatian kami,” terang Budi.
Untuk itu, Pj Sekda meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk melakukan koordinasi lintas daerah.
“Saya minta Kepala DLH Kota Semarang segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Tengah agar bisa memfasilitasi komunikasi dan penanganan lintas wilayah. Persoalan ini tidak bisa terselesaikan sendiri oleh satu daerah,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga menginstruksikan agar pelayanan pengangkutan sampah dioptimalkan, mulai dari sumber sampah di rumah tangga hingga pengangkutan dari TPS ke TPA Jatibarang.
Pihaknya juga mendorong upaya evaluasi pola distribusi dan pengangkutan sampah di kawasan tersebut. Serta membuka kemungkinan pembentukan posko pengaduan cepat tanggap di Kelurahan Rowosari.
“Kita akan evaluasi sistem distribusi sampah dan kalau perlu, kita bentuk posko pengaduan. Jadi, kalau ada warga yang melihat pelanggaran atau TPS liar, bisa langsung melapor,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran sistem pengangkutan, Camat Tembalang juga segera mencari alternatif lokasi penempatan kontainer TPS yang lebih representatif dan aman dari gangguan lingkungan.
Pemkot Semarang berharap, langkah cepat ini dapat mempercepat penanganan persoalan sampah. Tidak hanya di Rowosari, tetapi juga di wilayah lain yang berpotensi mengalami hal serupa.
Pemerintah juga mengajak seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan bersama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan bersama. (*)
Editor: Elly Amaliyah