Jateng

Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari

×

Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari

Sebarkan artikel ini
Sampah DPRD
Tumpukan sampah menggunung di Brown Canyon yang berada di antara Rowosari Semarang dan Batursari, Mranggen, Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

Harapannya, ke depan masyarakat sudah sadar dan tidak ada lagi yang membuang sampah ke wilayah yang bukan TPA karena merugikan banyak pihak. Penerapan sanksi juga berlaku jika ke depannya masih ada yang melanggar.

“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan. Karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA,” tandas Arwita. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp