SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menanggapi pernyataan Ombudsman RI terkait insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum terbayarkan sejak 2021-2022 saat pandemi Covid-19.
Walikota Semarang menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) akan membayarkan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Daerah saat Covid-19 tahun 2021-2022.
“Ini adalah beban dari kebijakan pasca Covid. Pada saat itu memang Pemerintah Kota sudah bersurat beberapa kali kepada pemerintah pusat, yang kemudian memberikan jawaban supaya ini menjadi beban Pemkot. Jika itu memang menjadi beban pemerintah kota Semarang, kita akan anggarkan,” kata Agustina.